Provinsi Rancangan
Rencana Aksi SDG Provinsi Maluku Utara
Disepakati arahnya pada FLS 22 Juli 2026.
Rencana aksi pengelolaan sumber daya genetik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, beserta keterkaitan antarjenjangnya.
4 rencana aksi
Disepakati arahnya pada FLS 22 Juli 2026.
Disusun paralel dengan Raperda Pengelolaan SDG.
Arah dan langkah nasional pengelolaan SDG, mengacu IBSAP 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Kota pertama di Maluku Utara yang menetapkan rencana aksi SDG.