Lewati ke konten utama

Mekanisme Pengaduan

Saluran pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan Bank Gen Pertanian, sesuai Standar Pelayanan Publik BRMP Biogen.

Apa yang dapat disampaikan

Pengaduan, saran, dan masukan atau apresiasi atas layanan Bank Gen Pertanian — akses, donasi, penitipan, dan duplikat keamanan materi SDGP. Pengaduan dikelompokkan dalam enam kategori:

  • Force majeure (keadaan kahar)
  • Pelanggaran kode etik/kinerja
  • Pelanggaran mekanisme dan prosedur
  • Penyimpangan dana
  • Adanya intervensi
  • Masalah kebijakan

Saluran

Formulir pengaduan

Isi formulir di laman ini; isiannya dikirim melalui surel ke unit layanan.

Isi formulir
WhatsApp Call Center

Sarana konsultasi daring layanan publik BRMP Biogen.

+62 811-1756-776
Ruang pelayanan publik

Datang langsung ke BRMP Biogen, Jl. Tentara Pelajar No. 3A, Bogor; Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB.

Hubungi Kami

Alur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Sesuai Standar Pelayanan Publik Layanan Bank Gen Pertanian (Lampiran 4 Keputusan Kepala BRMP Biogen Nomor 7938/H.6/OT.080/11/2025).

  • 5 langkah
  • 4 pelaksana
Pelaksana:
  • Pemohon
  • Petugas layanan
  • Kepala Balai Besar
  • Tim Dumas
Jenis langkah:
  • Mulai/selesai
  • Proses
  • Verifikasi/keputusan
  • Menghasilkan dokumen
  1. PemohonMulai/selesai

    Langkah 1: Mengisi formulir pengaduan

  2. Petugas layananVerifikasi/keputusan

    Langkah 2: Melakukan verifikasi

    Bila belum lengkap atau belum sesuai, pengaduan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

  3. Tim DumasMenghasilkan dokumen

    Langkah 3: Melakukan telaah dan memberikan rekomendasi penyelesaian pengaduan

  4. Kepala Balai BesarProses

    Langkah 4: Mengesahkan rekomendasi penyelesaian pengaduan

  5. Petugas layananMenghasilkan dokumen

    Langkah 5: Menyampaikan hasil rekomendasi penyelesaian pengaduan

    Hasil rekomendasi diterima pemohon (selesai).

Formulir Pengaduan Masyarakat

Isian dikirim ke petugas layanan (brmp.biogen@pertanian.go.id) dan salinannya ke surel Anda. Tanda bintang menandai isian wajib. Data hanya dipakai untuk menangani pengaduan (lihat Kebijakan Privasi).

Kategori (pilih salah satu)
PDF, JPG, atau PNG; maksimal 5 MB per berkas, hingga 3 berkas.
Maksimum 3 berkas.
Batas 5 MB.
Tipe yang diizinkan: pdf jpg jpeg png.