Profil
KOMNAS SDG dibentuk melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 Tahun 2024 untuk mengoordinasikan kebijakan pengelolaan sumber daya genetik lintas kementerian dan lembaga: inventarisasi, konservasi, pemanfaatan, pendaftaran, serta posisi Indonesia dalam forum internasional (ITPGRFA, CBD/Protokol Nagoya).
Tugas dan fungsi
- Merumuskan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan SDG.
- Mengoordinasikan Komisi Daerah SDG dan forum lintas sektor di provinsi.
- Menyusun dan memantau Rencana Aksi Nasional SDG.
Peran dalam Sumber Daya Genetik Pertanian
Sumber Daya Genetik Pertanian menjadi sekretariat teknis untuk SDG pertanian. KOMNAS SDG menyusun RAN SDG bersama Komponen 1 dan Komponen 4 Proyek CDCSUI, merujuk IBSAP 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Susunan keanggotaan
| Kedudukan | Jabatan dan lembaga |
|---|---|
| Ketua | Kementerian Pertanian |
| Sekretaris | BRMP Biogen (Sumber Daya Genetik Pertanian) |
| Anggota | Kementerian Kehutanan / Lingkungan Hidup |
| Anggota | Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| Anggota | BRIN, perguruan tinggi, masyarakat sipil |
Riwayat status
Ditetapkan — Pembentukan KOMNAS SDG, berlaku hingga Desember 2026. Penopang: Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 Tahun 2024
Berjalan — Rapat pleno pertama dan pembentukan pokja RAN SDG.