Lewati ke konten utama

Komisi Nasional Sumber Daya Genetik

Lembaga nasional yang mengoordinasikan pengelolaan sumber daya genetik dan menjadi mitra penyusunan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan SDG (RAN SDG).

Status legal
Ditetapkan
Dasar hukum
Kepmentan No. 239/2024
Masa berlaku
s.d. Desember 2026
Status operasional
Berjalan
Masa berlaku Kepmentan No. 239/2024 berakhir Desember 2026. Informasi perpanjangan atau penggantinya akan dimutakhirkan di halaman ini setelah tersedia.

Profil

KOMNAS SDG dibentuk melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 Tahun 2024 untuk mengoordinasikan kebijakan pengelolaan sumber daya genetik lintas kementerian dan lembaga: inventarisasi, konservasi, pemanfaatan, pendaftaran, serta posisi Indonesia dalam forum internasional (ITPGRFA, CBD/Protokol Nagoya).

Tugas dan fungsi

  • Merumuskan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan SDG.
  • Mengoordinasikan Komisi Daerah SDG dan forum lintas sektor di provinsi.
  • Menyusun dan memantau Rencana Aksi Nasional SDG.

Peran dalam Sumber Daya Genetik Pertanian

Sumber Daya Genetik Pertanian menjadi sekretariat teknis untuk SDG pertanian. KOMNAS SDG menyusun RAN SDG bersama Komponen 1 dan Komponen 4 Proyek CDCSUI, merujuk IBSAP 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.

Susunan keanggotaan

Sesuai lampiran Kepmentan No. 239/2024; ditampilkan jabatan dan lembaga, bukan nama perorangan.
KedudukanJabatan dan lembaga
KetuaKementerian Pertanian
SekretarisBRMP Biogen (Sumber Daya Genetik Pertanian)
AnggotaKementerian Kehutanan / Lingkungan Hidup
AnggotaKementerian Kelautan dan Perikanan
AnggotaBRIN, perguruan tinggi, masyarakat sipil

Riwayat status

  • 2024 · Status status legal
    Ditetapkan — Pembentukan KOMNAS SDG, berlaku hingga Desember 2026. Penopang: Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 Tahun 2024
  • 2025 · Status status operasional
    Berjalan — Rapat pleno pertama dan pembentukan pokja RAN SDG.

Kabar KOMNAS SDG

Semua kabar