Provinsi Rancangan
Rencana Aksi SDG Provinsi Maluku Utara
Disepakati arahnya pada FLS 22 Juli 2026.
Rencana aksi pengelolaan sumber daya genetik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, beserta keterkaitan antarjenjangnya.
8 rencana aksi
Disepakati arahnya pada FLS 22 Juli 2026.
Disusun paralel dengan Raperda Pengelolaan SDG.
Dalam penyusunan bersama Forum Koordinasi Lintas Sektor kabupaten.
Arah dan langkah nasional pengelolaan SDG, mengacu IBSAP 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Kota pertama di Maluku Utara yang menetapkan rencana aksi SDG.
Fokus pada padi lokal dan aneka umbi komunitas Sedulur Sikep.
Rencana aksi provinsi pertama yang ditetapkan; menaungi Blora, Klaten, dan Magelang.
Ditetapkan sebelum rencana aksi provinsi; penyelarasan dengan jenjang provinsi sedang berjalan.