Apa itu ABS?
Access and Benefit Sharing (ABS) adalah prinsip bahwa siapa pun yang mengakses sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional yang menyertainya, wajib memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal (Prior Informed Consent, PIC) dari penyedianya dan menyepakati pembagian manfaat (Mutually Agreed Terms, MAT). Manfaat dapat berupa uang maupun non-uang: pelatihan, alih teknologi, akses hasil riset, atau pengakuan asal.
Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya melalui UU No. 11 Tahun 2013. Untuk SDG tanaman pangan dan pakan yang termasuk Annex I ITPGRFA (UU No. 4 Tahun 2006), pertukaran dilakukan dengan Standard Material Transfer Agreement (SMTA) melalui sistem multilateral.
1 · PICPersetujuan penyedia (petani, komunitas, UPT) sebelum materi diakses.
2 · MAT / SMTAKesepakatan tertulis tentang penggunaan dan pembagian manfaat.
3 · PelaporanPemanfaatan dilaporkan ke Bank Gen dan dicatat di ABS Clearing-House.