Lewati ke konten utama

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006

Undang-Undang · Nasional · Ditetapkan

Undang-Undang Ditetapkan Nasional

tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA)

Instansi penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Wilayah
Nasional
Tanggal penetapan
9 Maret 2006
Cakupan objek
SDG tanaman pangan dan pertanian; sistem multilateral dan SMTA
Status
Ditetapkan

Isi pokok

  1. Mengesahkan Perjanjian Internasional SDG Tanaman untuk Pangan dan Pertanian.
  2. Komoditas Annex I (padi, jagung, kedelai, ubi, talas, dan lainnya) dipertukarkan melalui Standard Material Transfer Agreement (SMTA).

Riwayat status

  • 9 Maret 2006
    Ditetapkan — undang-undang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Naskah

uu-4-2006.pdfSalinan naskah resmi · PDF · 3.22 KB
Unduh PDF Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006

Naskah juga tersedia pada sumber resminya: JDIH Nasional (peraturan.go.id)