Lewati ke konten utama

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 948/Kpts./HK.150/M/09/2025

Permentan / Kepmentan · Nasional · Ditetapkan

Permentan / Kepmentan Ditetapkan Nasional

tentang Penetapan Bank Gen Pertanian

Instansi penerbit
Kementerian Pertanian
Wilayah
Nasional
Tanggal penetapan
24 September 2025
Cakupan objek
Penetapan Bank Gen Pertanian sebagai sarana dan prasarana pelestarian ex situ SDG pertanian lingkup nasional
Status
Ditetapkan

Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Petunjuk teknis pengelolaan ditetapkan oleh Kepala Badan.

Isi pokok

  1. Menetapkan Bank Gen Pertanian pada Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BRMP Biogen) sebagai sarana dan prasarana pelestarian ex situ lingkup nasional untuk SDG pertanian berupa biji, serbuk sari, jaringan atau organ tanaman lainnya, planlet, mikroorganisme, semen beku, DNA, dan/atau tanaman di lapang (Diktum KESATU).
  2. Fungsi Bank Gen Pertanian (Diktum KEDUA): melaksanakan pelestarian SDG pertanian di luar habitatnya; memfasilitasi peran serta masyarakat memperkaya koleksi melalui layanan penyimpanan, penitipan, dan/atau penyerahan materi; memberikan layanan publik berupa penyerahan, penyimpanan, penitipan, serta akses materi dan informasi SDG pertanian; dan menyimpan duplikat koleksi SDG pertanian lokal yang telah didaftarkan, hak perlindungan varietas tanaman, dan varietas unggul baru dalam bentuk biji ortodoks.
  3. Petunjuk teknis pengelolaan ditetapkan oleh Kepala Badan yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan SDG pertanian (Diktum KETIGA).
  4. Biaya dibebankan pada DIPA BRMP Biogen dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat (Diktum KEEMPAT).

Riwayat status

  • 24 September 2025
    Ditetapkan — permentan / kepmentan oleh Kementerian Pertanian.

Naskah

kepmentan-948-2025-bank-gen-pertanian.pdfSalinan naskah resmi · PDF · 267.84 KB
Unduh PDF Keputusan Menteri Pertanian Nomor 948/Kpts./HK.150/M/09/2025

Naskah juga tersedia pada sumber resminya: JDIH Kementerian Pertanian